Rabu, November 29, 2023
KILASINFO
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • KEAGAMAAN
  • HUKUM
  • INFO WISATA
  • KILAS TV
  • SPORTS
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • KEAGAMAAN
  • HUKUM
  • INFO WISATA
  • KILAS TV
  • SPORTS
No Result
View All Result
KILASINFO
No Result
View All Result

Siti Nadia : Pemerintah tidak Terburu-buru Kejar Status Endemi di Indonesia

Admin Kilas Info by Admin Kilas Info
April 18, 2022
in KILAS INFO, NASIONAL
Siti Nadia : Pemerintah tidak Terburu-buru  Kejar Status Endemi di Indonesia

Ilustrasi virus covid-19. Foto : istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, KILASINFO.Id – Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa saat ini pemerintah tidak buru-buru mengejar status endemi lantaran lebih memilih fokus mengendalikan pandemi melalui surveilans, pembatasan kegiatan masyarakat dan program vaksinasi Covid-19.

Melansir CNNIndonesia, kementerian Kesehatan (Kemenkes) membeberkan lima indikator syarat agar pandemi virus corona (Covid-19) mampu bertransmisi menjadi endemi di Indonesia. Lima kondisi yang disyaratkan itu juga harus terjadi secara konsisten setidaknya dalam enam bulan.

You might also like

Belasan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi resmi menduduki jabatan baru setelah dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami di Pendopo, Rabu (4/10/2023). |Foto: istimewa

Belasan Pejabat Pemkab Sukabumi Duduki Jabatan Baru

Oktober 4, 2023
Juara Tiga Kompetisi Inovasi Jabar, Wabup Minta Berbagai Inovasi di Kabupaten Sukabumi Terus Dimunculkan

Juara Tiga Kompetisi Inovasi Jabar, Wabup Minta Berbagai Inovasi di Kabupaten Sukabumi Terus Dimunculkan

Oktober 4, 2023

“Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan Covid-19,” kata Nadia dikutip dari situs resmi Kemenkes, Rabu (16/3).

Baca Juga :  Begini Pengakuan Sambo Hingga Bunuh Brigadir J

Nadia kemudian menjelaskan, lima syarat pandemi ke endemi di Indonesia itu di antaranya. Pertama, tingkat penularan di masyarakat harus kurang dari 1.

Kedua, rasio kasus positif Covid-19 atau angka positivity rate harus kurang dari 5 persen sesuai ambang batas yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Syarat ketiga, tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5 persen.

Keempat angka kematian warga akibat Covid-19 atau fatality rate harus kurang dari 3 persen.

Dan kelima, level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus pada transmisi lokal level tingkat 1.

“Yang paling penting pada saat endemi, walaupun kasusnya ada, dia tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini di mana hampir aktivitas-aktivitas kehidupan kita, kehidupan sosial, kehidupan beragama, pariwisata ini tidak terganggu dengan adanya kasus Covid-19,” imbuh Nadia.

Baca Juga :  Truk Angkut Keramik Tabrak Rumah di Jalur Sukabumi Bogor

Pemerintah dalam beberapa waktu terakhir telah memberlakukan sebagian relaksasi yang mulai dilakukan uji coba sebagai bentuk persiapan transisi pandemi menjadi endemi di Indonesia.

Di antaranya, penghapusan syarat negatif virus corona melalui tes PCR maupun rapid test antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) baik melalui jalur darat, laut, maupun udara mulai 8 Maret 2022. Kebijakan itu hanya berlaku bagi mereka yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis dan booster.

Pemerintah juga mengumumkan masa karantina kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus bagi warga yang sudah menerima dosis virus corona dosis kedua atau ketiga dipangkas menjadi 1 x 24 jam.

Baca Juga :  Jembatan Gantung Situ Gunung Sukabumi, Simak Rutenya

Selain itu, pemerintah juga telah melaksanakan uji coba masuk Bali bebas karantina bagi PPLN yang telah divaksinasi Covid-19 lengkap serta booster sejak, Senin 7 Maret 2022. Pemerintah juga telah menghapus kebijakan jaga jarak dalam kursi duduk penumpang KRL maupun MRT.*

Previous Post

Mendag Terapkan Aturan Baru : HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut

Next Post

Kota Sukabumi Hasilkan Sampah Capai 180 Ton per Hari, Ini kata Fahmi

Admin Kilas Info

Admin Kilas Info

Related Stories

Belasan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi resmi menduduki jabatan baru setelah dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami di Pendopo, Rabu (4/10/2023). |Foto: istimewa

Belasan Pejabat Pemkab Sukabumi Duduki Jabatan Baru

by Admin Kilas Info
Oktober 4, 2023

Belasan pejabat yang dilantik itu yakni 10 pejabat eselon II, 6 pejabat administrator eselon III, dan 2 camat KILASINFO, SUKABUMI...

Juara Tiga Kompetisi Inovasi Jabar, Wabup Minta Berbagai Inovasi di Kabupaten Sukabumi Terus Dimunculkan

Juara Tiga Kompetisi Inovasi Jabar, Wabup Minta Berbagai Inovasi di Kabupaten Sukabumi Terus Dimunculkan

by Admin Kilas Info
Oktober 4, 2023

Silent Center atau Pusat Pelayanan Ketenagakerjaan Sukabumi Terintegrasi merupakan aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam mencari kerja KILASINFO, SUKABUMI – Wakil...

Pemkot Sukabumi Terima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan TA 2023

Pemkot Sukabumi Terima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan TA 2023

by Admin Kilas Info
Oktober 3, 2023

“Ini menjadi pemicu agar ke depan kita terus menjadi lebih baik. Insya Allah" KILASINFO, SUKABUMI - Penjabat Wali Kota Sukabumi,...

Sah, DPR Resmi Ubah RUU ASN Menjadi UU

Sah, DPR Resmi Ubah RUU ASN Menjadi UU

by Admin Kilas Info
Oktober 3, 2023

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk...

Load More
Next Post

Kota Sukabumi Hasilkan Sampah Capai 180 Ton per Hari, Ini kata Fahmi

Leave Comment

POPULAR NEWS

  • Pelaku Ditangkap, Kasus Pembunuhan Sadis 2 Wanita di Cafe Sinar Laut Ujung Genteng Sukabumi

    Pelaku Ditangkap, Kasus Pembunuhan Sadis 2 Wanita di Cafe Sinar Laut Ujung Genteng Sukabumi

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Ponpes Al-Amin Cicurug Gelar Gebyar Hari Santri Nasional 2022

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Inilah 8 Wisata Kolam Renang Wajib Kalian Kunjungi di Sukabumi

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Kemendagri: Ada Syarat Utama Miliki e-KTP Digital

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Gaya Rambut Mullet Menjadi Pilihan Kaum Milenial Sukabumi 2022

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
KILASINFO

© 2022 Kilas Info - Barometer Informasi Indonesia

KILASINFO.CO.ID

  • About Us
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • KEAGAMAAN
  • KILAS TNI
  • KILAS TV
  • SPORTS

© 2022 Kilas Info - Barometer Informasi Indonesia