“Kedua tersangka ditangkap saat berada di Caringin, Cicurug,” jelas Kapolres Sukabumi
SUKABUMI, KILASINFO.id – Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 24,479 kg dari para tersangka pengedar jaringan Sumatera senilai Rp29.324.000.800 rupiah.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, menyampaikan dalam kasus tersebut dua tersangka kurir berinisial YS (34) dan YH (23) diamankan saat berada di Kampung Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
“Kedua tersangka ditangkap saat berada di Caringin, Cicurug,” jelas Dedy.
Menurut Dedy, para tersangka di jerat undang-undang Narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Para pelaku di jerat UU Narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,,” terangnya
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan, memastikan bahwa kedua tersangka merupakan pengedar narkotika jaringan sumatera yang beroperasi di wilayah Sukabumi dengan narkotika jenis sabu-sabu.
“Penyelidikan dilakukan kurang lebih hampir tiga pekan dan melakukan propeling, setelah mendapat informasi masuk melalui jalur darat dari wilayah Sumatera ke wilayah Bogor kemudian dibawa masuk ke wilayah Sukabumi,” jelasnya.
Dari barang bukti yang di dapat, menurut keterangan para tersangka kurang lebih 3 Kg sudah sempat di edarkan.
“Para tersangka sudah kedua kali dalam melakukan peredaran hingga akhirnya terungkap. Sementara sebagai pengendali sedang dalam pengejaran kepolisian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.***
Eka Lesmana
