“Mereka berjudi duduk melingkar, masing – masing diberikan 8 kartu setelah sebelumnya di kocok, kemudian sisa kartu diletakan di alas keramik,….”
SUKABUMI, KILASINFO – Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota Jumat (8/4/2022), mengamankan enam orang pelaku judi jenis ceken di rumah warga di kampung Goalpara, RT 03/01, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, sekira pukul 20.00 WIB.
Adapun ke enam pelaku tersebut yakni, YM (44), N (49), IS (52), Y (40), CS (34), dan ES (57). Mereka diamankan berikut barang bukti berupa kartu Ceken dan sejumlah uang tunai berikut keramik.
“Mereka berjudi duduk melingkar, masing – masing diberikan 8 kartu setelah sebelumnya di kocok terlebih dahulu oleh salah seorang pelaku, kemudian sisa kartu diletakan di alas keramik,” kata Kapolsek Sukaraja, Kompol Supardi, kepada awak media, Sabtu (09/04/2022).
Sebelum memulai permainan, masih kata Supardi, para pelaku ini terlebih dahulu memasang taruhan uang sebesar Rp5 ribu. Cara mainnya yakni dengan menyamakan kartu yang berada ditangan dengan sisa kartu yang diambil dari gundukan kartu.
“Setelah gambar kartu yang ada ditangan para pelaku, serta kartu yang diambil dari gundukan sama gambarnya, berarti salah satu pemain tersebut keluar sebagai pemenang dan uang taruhannya diambil oleh pemenang,” jelasnya.
Para pelaku diamankan di salah satu rumah warga berikut barang bukti berupa kartu Ceken/IO sebanyak 158 lembar, uang tunai lebih kurang sebesar Rp.1,2 juta, dan satu buah keramik untuk alas kartu.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Kini para tersangka sudah kami amankan di Polsek Sukaraja guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.***
Eka Lesmana
