“Pelaku berinisial YA sudah diamankan dan proses di Unit Reskrim”
SUKABUMI, KILASINFO – Pria berinisial YA (36) tega mencabuli dan menyetubuhi korban berinisial SA (11) yang merupakan anak kandungnya.
YA yang merupakan warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi ini telah diamankan di Mapolsek Cicurug untuk diminta keterangan atas aksinya tersebut.
Kapolsek Cicurug Kompol Parlan, menyampaikan bahwa Ibu korban yang berinisial AN (30), melaporkan kepada pihak kepolisian terkait aksi YA yang tidak lain adalah suaminya.
“Kami mendapat laporan adanya tindak kekerasan seksual pencabulan, setelah itu kami langsung menangkap pelaku YA,” kata Parlan, Jumat (8/4/2022).
Saat ini pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut, guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap. “YA sudah diamankan dan lanjut proses di Unit Reskrim,” jelasnya.
Parlan menambahkan, aksi bejat YA diketahui karena korban melaporkan kepada neneknya bahwa ayah kandungnya sering melakukan pencabulan terhadap korban.
“Iya si korban mengadukan ke neneknya, setelah itu neneknya mengadukan lagi ke si ibu korban,” tambahnya.
Kepada polisi, tersangka YA mengaku sudah sering melakukan aksi bejatnya terhadap anak kandungnya sendiri, padahal korban masih anak dibawah umur.
“Lebih dari sekali tersangka melakukannya, tersangka mengaku melakukan aksinya pada siang juga malam hari,” jelasnya.***
Ade Yosca
