Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut tentang laporan keuangan daerah yang telah diterima baru baru ini
SUKABUMI, KILASINFO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dalam rangka tiga agenda pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi. Senin (20/6/2022)
Tiga agenda pembahasan tersebut yakni, penyampaian nota penjelasan Bupati atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) TA 2021.
BACA JUGA:Ini Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Fasilitas Perumahan Subsidi Benteng Royal Residence
BACA JUGA:Dukung Gaya Hidup Dinamis dan Modern, Perumahan Benteng Royal Residence Hadir Manjakan Anda
Kemudian, penyampaian laporan Komisi II Atas Raperda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Dan penyampaian laporan komisi IV atas Raperda retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Hasil pantauan, penyampaian dimulai dari laporan komisi II yang disampaikan oleh H. Dahyat Raharja tentang Retribusi PBG, dan penyampaian Raperda tentang penggunaan TKA oleh Komisi IV disampaikan oleh Haris Iskandar.
Sementara, penyampaian nota penjelasan Bupati atas Raperda tentang PPA TA 2021, di sampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami.
BACA JUGA:Rakernas APKASI XIV di Bogor Bahas Pemulihan Ekonomi
Bupati menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan daerah yang telah diterima pada Jumat 20 Mei tahun 2022, mendapat hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah WTP, dan WTP yang kita terima ini merupakan yang ke 8 kali secara berturut-turut, mulai dari tahun 2014 sampai tahun 2021,” katanya.
Bupati berharap, semua unsur stakeholder terkait agar terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan juga terus memperbaiki kekurangan dan kelemahan agar ke depan dapat mempertahankan Opini WTP tersebut
“Dari sudut output program dan kegiatannya harus bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” katanya.
BACA JUGA:Rumah di Sagaranten Sukabumi Ludes Terbakar, Pemilik Rugi Ratusan Juta
BACA JUGA:Banjir di Ciemas, 3 Rumah Rusak dan 1 Masjid Terendam
Selanjutnya, terkait dengan adanya Perda tentang Retribusi PBG dan Perda tentang TKA, Buapti berpandangan hal ini dapat berdampak positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, bisa berdampak juga terhafap peningkatan kualitas pelayanan, dapat menciptakan ekosistem iklim usaha yang kondusif, dapat mendukung kemudahan berinvestasi, mendorong pertumbuhan industri atau usaha, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
“Semoga dengan adanya dua Perda tersebut dapat menjadikan sulusi dalam meningkatkan PAD,” ungkapnya.*
