Penyusunan kedua raperda tersebut merupakan merupakan tindak lanjut telah ditetapkannya undang-undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
SUKABUMI, KILASINFO – Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD setujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Dua raperda tersebut yakni tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
BACA JUGA:Ini Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Fasilitas Perumahan Subsidi Benteng Royal Residence
BACA JUGA:Dapatkan Kemudahan Aksesibilitas Hanya di Perumahan Benteng Royal Residence
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan yang dilakukan Waki Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II DPRD, M Sodikin, Wakil Ketua III DPRD, Yudi Suryadikrama, dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami, di ruang rapat DPRD, Senin (20/6/2022).
“Kedua Raperda yang disetujui pada hari ini merupakan agenda yang telah dibahas Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dengan Pemkab Sukabumi pada 10 Mei 2022,” kata Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, dalam keterangan resminya, Senin (20/6/2022).
Menurut Budi, penyusunan kedua raperda tersebut merupakan merupakan tindak lanjut telah ditetapkannya undang-undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ia menambahkan, tindak lanjut UU Cipta Kerja ini merupakan dalam rangka implementasi dan wujud dari semangat Omnibus Law dalam menyelesaikan permasalahan hambatan investasi dan kemudahan berusaha atau proinvestasi.
BACA JUGA:Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Ciambar Sukabumi
BACA JUGA:Heboh, Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan Warga Sukabumi di Semak-semak
Kedua raperda tersebut telah disusun sesuai dengan prosedur dan mekanisme.
Kemudian, dibahas dalam rapat antara komisi II dan Komisi IV DPRD dan tim penyusun Pemerintah daerah.
“Setelah dilaksanakan persetujuan bersama anatara pemerintah daerah dan DPRD, sebelum ditetapkan Bupati, harus disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan evaluasi,” katanya.
Mengenai Raperda tentang retribusi PBG, disusun untuk melaksanakan ketentuang peraturan pemerintah (PP) no 16 tahun 2021 tentang peraturan prelaksanaan UU nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung.
Sehingga nantinya akan menjadi dasar regulasi pemungutan retribusi PBG.
Kemudian terkait tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, di Kabupaten Sukabumi disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 PP nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing.
BACA JUGA:Pergerakan Tanah Akibatkan 1 Rumah Ambruk di Ciemas Sukabumi
BACA JUGA:Ternyata Seperti Ini Respon Bupati Ketika Komisi II dan IV DPRD Bahas Raperda PBG dan TKA
Sehingga nantinya akan menjadi dasar regulasi pretribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga asing di kabupaten Sukabumi.
“Mudah-mudahan dengan adanya dua perda ini bisa bermanfaat dan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Marwan, berharap dengan adanya dua raperda tersebut dapat berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan, dan menciptakan ekosistem iklim usaha yang kondusif.
Selain itu, lanjut Bupati, dapat mendukung kemudahan berinvestasi, mendorong pertumbuhan industri atau usaha, serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semoga dengan adanya dua Perda ini dapat menjadikan sulusi dalam meningkatkan PAD,” harapnya.***
