“Sidang paripurnanya batal digelar, kehadiran wakil rakyat tidak memenuhi kuorum…”
SUKABUMI, KILASINFO – Sebanyak 32 dari total 49 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berulah. Mereka dikabarkan mangkir alias tidak hadir dalam sidang paripurna DPRD. Kamis (23/6/2022).
Sidang seharusnya penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 (PPA).
“Sidang paripurnanya batal digelar, kehadiran wakil rakyat tidak memenuhi kuorum. Kejadian ini baru pertama kali terjadi selama tiga periode saya menjadi Anggota DPRD,” ungkap Badri Suhendi, Ketua Fraksi Partai Demokrat, dikutif dari Sukabuminow.com.
Badri mengaku terkejut karena rapat paripurna tidak jadi di gelar karena tidak memenuhi kuorum.
“Dari 49 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, hanya 17 orang yang hadir dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua II Muhammad Sodikin dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri,” jelasnya.
Menurut Badri, Ketidakhadiran teman-teman anggota dewan yang lain tentu ada alasan, ada yang Bimtek hingga sakit.
” Tapi tetap saja, ini menjadi sejarah bagi di Sukabumi,” ucapnya.
Dikatakan Badri, perlu ketegasan sikap yang serius dari Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan (Bahor) agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Terlebih, agenda yang dibahas terbilang penting untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Rapat tentu dijadwal ulang melalui mekanisme pembahasan di Banmus (Badan Musyawarah). Semoga tidak kembali terulang kejadian seperti ini. Sebab bagaimanapun, kita bekerja untuk rakyat dan jangan pernah kecewakan rakyat,” ungkapnya.***
