Rabu, November 29, 2023
KILASINFO
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • KEAGAMAAN
  • HUKUM
  • INFO WISATA
  • KILAS TV
  • SPORTS
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • KEAGAMAAN
  • HUKUM
  • INFO WISATA
  • KILAS TV
  • SPORTS
No Result
View All Result
KILASINFO
No Result
View All Result

Asiik!! 2023 UMP Jabar Naik 7,88 Persen, Ini Besarannya!!

Admin Kilas Info by Admin Kilas Info
November 29, 2022
in DAERAH
Asiik!! 2023 UMP Jabar Naik 7,88 Persen, Ini Besarannya!!

Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 diumumkan hari ini, Senin (28/11/2022).|Foto: ayocirebon.com

Share on FacebookShare on Twitter

Penetapan UMP yang ditandatangani gubernur pada 25 November 2022 mengikuti formulasi penghitungan upah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022.

BANDUNG, KILASINFO – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Surat Keputusan Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023.

“Besar Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Bandung, Senin (28/11/2022).

You might also like

Gebyar Pelayanan Terpadu UMK Jabar Tahun 2023 di DPMPTSP Kabupaten Sukabumi

Gebyar Pelayanan Terpadu UMK Jabar Tahun 2023 di DPMPTSP Kabupaten Sukabumi

November 27, 2023
Persiapan Penilaian, Sekda Kabupaten Sukabumi Evaluasi P2WKSS

Persiapan Penilaian, Sekda Kabupaten Sukabumi Evaluasi P2WKSS

November 27, 2023

Dilansir tempo.co, Setiawan mengatakan, penetapan UMP yang ditandatangani gubernur pada 25 November 2022 mengikuti formulasi penghitungan upah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022.

“Di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Jadi sekali lagi, provinsi tidak membuat rumusan sendiri,” kata dia.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lumajang Mundur dari Jabatan, Tak Hapal Pancasila

Setiawan merinci formula penghitungan upah minimum dalam Permenaker tersebut memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel alfa.

Inflasi yang dipergunakan adalah inflasi Jawa Barat year on year dari September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi dihitung dari pertumbuhan ekonomi Kuartal 1-3 tahun 2022 plus Kuartal 4 tahun 2021 dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya yakni Kuartal 1-3 tahun 2021 plus Kuartal 4 tahun 2020 sehingga diperoleh nilai pertumbuhan ekonomi 5,88 persen.

“Sedangkan faktor alfa ini berkisar 0,1 sampai 0,3. Di Jawa Barat kita pilih faktor alfa 0,3, yang terbesar,” kata Setiawan, dikutip dari tempo.co, Selasa (29/11/2022).

Menurut dia, perhitungan faktor alfa tersebut dikaitkan dengan produktivitas yang dibatasi dalam Permenaker 18 tahun 2022 dalam rentang 0,1 sampai 0,3.

“Kalau kita ambil yang kecil, hasilnya tidak akan sampai 7,88 persen tadi. Jadi ini adalah sudah ‘the best; yang kita ambil untuk perhitungan terkait dengan UMP ini,” kata dia.

Baca Juga :  Marak Begal, Ridwan Kamil Imbau Warga Jabar Aktifkan Ronda Malam

Sementara, masih dilaman tempo.co, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, penghitungan upah dengan formula dalam Permenaker 18 tahun 2022 merupakan opsi terbaik.

“Ini jalan terbaik,” kata dia, Senin (28/11/2022).

Taufik mengatakan, jika mengikuti PP 36 tahun 2021 formula penghitungan upah minimum yang berlaku tahun ini maka kenaikan UMP di Jawa Barat maksimal hanya 6,5 persen.

“Kemudian di kabupaten/kota, yang tertinggi hanya 3 persen. Dan ada 4 kabupaten yang tidak bisa naik karena ada faktor pembatasnya seperti Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor, dan Karawang. Dengan Permenaker ini minimal semua daerah mendapat kenaikan di atas inflasi,” kata dia.

Gubernur akan menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/kota) paling lambat 7 Desember 2022. Dia mengingatkan daerah yang akan mengirimkan rekomendasi besaran UMK agar mengikuti formula penghitungan upah dalam Permenaker 18 tahun 2022.

Baca Juga :  Progres Pembangunan fly Over dan JPO Ciroyom Capai 43 persen

“Kalau tidak memenuhi persyaratan itu, gubernur tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan,” kata dia.

Pada penghitungan UMK 2023 untuk masing-masing daerah menggunakan formula yang sama dengan penghitungan UMP. Inflasi bisa menggunakan nilai inflasi Jawa Barat, perhitungan pertumbuhan ekonomi bergantung pada pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, sementara alfa bergantung pada keputusan masing-masing daerah dengan pembatasan 0,1 sampai 0,3.

Taufik mengatakan, sejumlah kabupaten/kota berpeluang mendapat persentase kenakan upah di atas kenaikan UMP karena pertumbuhan ekonominya lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi Jawa Barat.

Ada juga daerah yang juga berpeluang mendapat persentase kenaikan upah lebih kecil karena pertubuhan ekonominya rendah. “Jadi ada yang bisa lebih dari 7,88 ada yang di bawah itu,” kata dia.***

Tags: BANDUNGGUBERNUR JAWA BARATJABARRIDWAN KAMILUMP
Previous Post

BPBD Intruksikan Penanganan Maksimal Bencana Banjir Rob Muaragembong

Next Post

OJK Terus Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Desa

Admin Kilas Info

Admin Kilas Info

Related Stories

Gebyar Pelayanan Terpadu UMK Jabar Tahun 2023 di DPMPTSP Kabupaten Sukabumi

Gebyar Pelayanan Terpadu UMK Jabar Tahun 2023 di DPMPTSP Kabupaten Sukabumi

by Admin Kilas Info
November 27, 2023

Gebyar Pelayanan Terpadu UMK Jawa Barat 2022 bertujuan untuk memfasilitasi pembuatan dan konsultasi NIB, Standar Nasional Indonesia (SNI), pelayanan BPOM,...

Persiapan Penilaian, Sekda Kabupaten Sukabumi Evaluasi P2WKSS

Persiapan Penilaian, Sekda Kabupaten Sukabumi Evaluasi P2WKSS

by Admin Kilas Info
November 27, 2023

P2WKSS adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Perempuan dalam usaha ekonomi produktif, pelestarian lingkungan hidup dan Pemahaman wawasan kebangsaan. KILASINFO, SUKABUMI...

Dewan Pendidikan Kabupaten Sukabumi Mulai Bahas Implementasi Permendikbudristek no 46/2023

Dewan Pendidikan Kabupaten Sukabumi Mulai Bahas Implementasi Permendikbudristek no 46/2023

by Admin Kilas Info
November 27, 2023

Permendikbudristek ini mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan di Indonesia KILASINFO, SUKABUMI - Dewan Pendidikan Kabupaten...

Dilengkapi Penerangan, Jembatan Lalay Desa Sirnajaya Warungkiara Resmi Difungsikan

Dilengkapi Penerangan, Jembatan Lalay Desa Sirnajaya Warungkiara Resmi Difungsikan

by Admin Kilas Info
November 27, 2023

Jembatan sepanjang 60 meter ini menjadi akses utama untuk beberapa desa di Kecamatan Warungkiara KILASINFO, SUKABUMI - Jembatan Lalay di...

Load More
Next Post
OJK Terus Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Desa

OJK Terus Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Desa

Leave Comment

POPULAR NEWS

  • Pelaku Ditangkap, Kasus Pembunuhan Sadis 2 Wanita di Cafe Sinar Laut Ujung Genteng Sukabumi

    Pelaku Ditangkap, Kasus Pembunuhan Sadis 2 Wanita di Cafe Sinar Laut Ujung Genteng Sukabumi

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Ponpes Al-Amin Cicurug Gelar Gebyar Hari Santri Nasional 2022

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Inilah 8 Wisata Kolam Renang Wajib Kalian Kunjungi di Sukabumi

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Kemendagri: Ada Syarat Utama Miliki e-KTP Digital

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Gaya Rambut Mullet Menjadi Pilihan Kaum Milenial Sukabumi 2022

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
KILASINFO

© 2022 Kilas Info - Barometer Informasi Indonesia

KILASINFO.CO.ID

  • About Us
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • KEAGAMAAN
  • KILAS TNI
  • KILAS TV
  • SPORTS

© 2022 Kilas Info - Barometer Informasi Indonesia