Penetapan UMP yang ditandatangani gubernur pada 25 November 2022 mengikuti formulasi penghitungan upah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022.
BANDUNG, KILASINFO – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Surat Keputusan Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023.
“Besar Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Bandung, Senin (28/11/2022).
Dilansir tempo.co, Setiawan mengatakan, penetapan UMP yang ditandatangani gubernur pada 25 November 2022 mengikuti formulasi penghitungan upah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022.
“Di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Jadi sekali lagi, provinsi tidak membuat rumusan sendiri,” kata dia.
Setiawan merinci formula penghitungan upah minimum dalam Permenaker tersebut memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel alfa.
Inflasi yang dipergunakan adalah inflasi Jawa Barat year on year dari September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi dihitung dari pertumbuhan ekonomi Kuartal 1-3 tahun 2022 plus Kuartal 4 tahun 2021 dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya yakni Kuartal 1-3 tahun 2021 plus Kuartal 4 tahun 2020 sehingga diperoleh nilai pertumbuhan ekonomi 5,88 persen.
“Sedangkan faktor alfa ini berkisar 0,1 sampai 0,3. Di Jawa Barat kita pilih faktor alfa 0,3, yang terbesar,” kata Setiawan, dikutip dari tempo.co, Selasa (29/11/2022).
Menurut dia, perhitungan faktor alfa tersebut dikaitkan dengan produktivitas yang dibatasi dalam Permenaker 18 tahun 2022 dalam rentang 0,1 sampai 0,3.
“Kalau kita ambil yang kecil, hasilnya tidak akan sampai 7,88 persen tadi. Jadi ini adalah sudah ‘the best; yang kita ambil untuk perhitungan terkait dengan UMP ini,” kata dia.
Sementara, masih dilaman tempo.co, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, penghitungan upah dengan formula dalam Permenaker 18 tahun 2022 merupakan opsi terbaik.
“Ini jalan terbaik,” kata dia, Senin (28/11/2022).
Taufik mengatakan, jika mengikuti PP 36 tahun 2021 formula penghitungan upah minimum yang berlaku tahun ini maka kenaikan UMP di Jawa Barat maksimal hanya 6,5 persen.
“Kemudian di kabupaten/kota, yang tertinggi hanya 3 persen. Dan ada 4 kabupaten yang tidak bisa naik karena ada faktor pembatasnya seperti Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor, dan Karawang. Dengan Permenaker ini minimal semua daerah mendapat kenaikan di atas inflasi,” kata dia.
Gubernur akan menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/kota) paling lambat 7 Desember 2022. Dia mengingatkan daerah yang akan mengirimkan rekomendasi besaran UMK agar mengikuti formula penghitungan upah dalam Permenaker 18 tahun 2022.
“Kalau tidak memenuhi persyaratan itu, gubernur tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan,” kata dia.
Pada penghitungan UMK 2023 untuk masing-masing daerah menggunakan formula yang sama dengan penghitungan UMP. Inflasi bisa menggunakan nilai inflasi Jawa Barat, perhitungan pertumbuhan ekonomi bergantung pada pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, sementara alfa bergantung pada keputusan masing-masing daerah dengan pembatasan 0,1 sampai 0,3.
Taufik mengatakan, sejumlah kabupaten/kota berpeluang mendapat persentase kenakan upah di atas kenaikan UMP karena pertumbuhan ekonominya lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi Jawa Barat.
Ada juga daerah yang juga berpeluang mendapat persentase kenaikan upah lebih kecil karena pertubuhan ekonominya rendah. “Jadi ada yang bisa lebih dari 7,88 ada yang di bawah itu,” kata dia.***
