Minggu, Desember 3, 2023
KILASINFO
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • KEAGAMAAN
  • HUKUM
  • INFO WISATA
  • KILAS TV
  • SPORTS
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • KEAGAMAAN
  • HUKUM
  • INFO WISATA
  • KILAS TV
  • SPORTS
No Result
View All Result
KILASINFO
No Result
View All Result

8 Pengajuan Restorative Justice Disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum)

Admin Kilas Info by Admin Kilas Info
November 30, 2022
in NASIONAL, HUKUM
8 Pengajuan Restorative Justice Disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.|Foto: kejaksaan.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

Jaksa agung RI melakukan penghentian 8 berkas perkara yang telah dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif

JAKARTA, KILASINFO – Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang telah disetujui sebanyak 8 permohonan.

Melansir laman resmi kejaksaan.go.id, 8 berkas perkara yang telah dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu :

You might also like

Pemkot Sukabumi Terima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan TA 2023

Pemkot Sukabumi Terima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan TA 2023

Oktober 3, 2023
Sah, DPR Resmi Ubah RUU ASN Menjadi UU

Sah, DPR Resmi Ubah RUU ASN Menjadi UU

Oktober 3, 2023
  1. Tersangka atas nama ALDI HABSYAH bin ANDRIYONO dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka atas nama JULIAN LOIS FERNANDO bin CASTUB dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka atas nama ALI IMRON bin MAT NUDIN dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka telah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  4. Tersangka atas nama ARIF ABDUL ARIS alias ARIF alias ARDI dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang telah disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 tentang Penipuan.
  5. Tersangka atas nama LA DADE bin LA BUHA dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Buton yang disangka telah melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  6. Tersangka atas nama ACO bin SAIYENG dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kolaka yang disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka atas nama MUHAMMADIN bin ABDULAH dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang disangka telah melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  8. Tersangka atas nama ADAMSYAH bin REDHO YUNAN dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka telah melanggar Pasal 76 C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga :  8 Hakim Konstitusi Hadiri Sidang Pleno Putusan Sistem Pemilu

Selanjutnya, masih di kejaksaan.go.id, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.

Tags: JAMPIDUMKEJAGUNG RIKILASINFORESTORATIVE JUSTICE
Previous Post

Terkait Pengamanan, Polri Tengah Proses Izin Liga 1 Indonesia

Next Post

Soal Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Pengusaha Cantik

Admin Kilas Info

Admin Kilas Info

Related Stories

Pemkot Sukabumi Terima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan TA 2023

Pemkot Sukabumi Terima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan TA 2023

by Admin Kilas Info
Oktober 3, 2023

“Ini menjadi pemicu agar ke depan kita terus menjadi lebih baik. Insya Allah" KILASINFO, SUKABUMI - Penjabat Wali Kota Sukabumi,...

Sah, DPR Resmi Ubah RUU ASN Menjadi UU

Sah, DPR Resmi Ubah RUU ASN Menjadi UU

by Admin Kilas Info
Oktober 3, 2023

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk...

Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Tekankan Pentingnya Menjaga Falsafah bangsa

Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Tekankan Pentingnya Menjaga Falsafah bangsa

by Admin Kilas Info
Oktober 2, 2023

"Mari kita bersama-sama untuk mengevaluasi agar generasi bangsa tidak terbawa arus dan pemahaman-pemahaman lainnya," KILASINFO, SUKABUMI -Bupati Sukabumi H Marwan...

Pj Wali Kota Sukabumi: ASN Harus Menjaga Netralitas Pemilu 2024

Pj Wali Kota Sukabumi: ASN Harus Menjaga Netralitas Pemilu 2024

by Admin Kilas Info
September 29, 2023

“ASN itu harus netral, mudah-mudahan ini bisa dipahami. Tugas ASN adalah melayani masyarakat, itu yang akan saya jaga selama memimpin...

Load More
Next Post
Soal Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Pengusaha Cantik

Soal Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Pengusaha Cantik

Leave Comment

POPULAR NEWS

  • Pelaku Ditangkap, Kasus Pembunuhan Sadis 2 Wanita di Cafe Sinar Laut Ujung Genteng Sukabumi

    Pelaku Ditangkap, Kasus Pembunuhan Sadis 2 Wanita di Cafe Sinar Laut Ujung Genteng Sukabumi

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Ponpes Al-Amin Cicurug Gelar Gebyar Hari Santri Nasional 2022

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Inilah 8 Wisata Kolam Renang Wajib Kalian Kunjungi di Sukabumi

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Kemendagri: Ada Syarat Utama Miliki e-KTP Digital

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Gaya Rambut Mullet Menjadi Pilihan Kaum Milenial Sukabumi 2022

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
KILASINFO

© 2022 Kilas Info - Barometer Informasi Indonesia

KILASINFO.CO.ID

  • About Us
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • KEAGAMAAN
  • KILAS TNI
  • KILAS TV
  • SPORTS

© 2022 Kilas Info - Barometer Informasi Indonesia