Jaksa agung RI melakukan penghentian 8 berkas perkara yang telah dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif
JAKARTA, KILASINFO – Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang telah disetujui sebanyak 8 permohonan.
Melansir laman resmi kejaksaan.go.id, 8 berkas perkara yang telah dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu :
- Tersangka atas nama ALDI HABSYAH bin ANDRIYONO dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka atas nama JULIAN LOIS FERNANDO bin CASTUB dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka atas nama ALI IMRON bin MAT NUDIN dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka telah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka atas nama ARIF ABDUL ARIS alias ARIF alias ARDI dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang telah disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 tentang Penipuan.
- Tersangka atas nama LA DADE bin LA BUHA dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Buton yang disangka telah melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Tersangka atas nama ACO bin SAIYENG dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kolaka yang disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka atas nama MUHAMMADIN bin ABDULAH dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang disangka telah melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Tersangka atas nama ADAMSYAH bin REDHO YUNAN dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka telah melanggar Pasal 76 C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya, masih di kejaksaan.go.id, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
