Hal tersebut sejak diberlakukannya Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
SUKABUMI, KILASINFO – Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri menegaskan bahwa standar pelayanan minimal (SPM) saat ini tidak lagi dimaknai dalam kontekstual sebagai norma, standar, prosedur dan kriteria.
Hal tersebut sejak diberlakukannya Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sejak ada UU 23/2014, SPM tidak lagi dimaknai dalam kontekstual sebagai norma, standar, prosedur dan kriteria, ” Kata Iyos, saat membuka Bimtek Penyusunan Laporan Penerapan dan Percepatan SPM Urusan Wajib Pelayanan Dasar tahun 2022 di Hotel Pangrango Sukabumi, Selasa, (13/12/22),
Akan tetapi, menurut Iyos, SPM ini harus fokus pada ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara.
“Dalam regulasi tersebut tertuang bahwa jenis SPM yang harus dimiliki daerah, yakni SPM bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta bidang sosial” Jelasnya.
Dikatakan Iyos, prinsip-prinsip SPM sendiri yakni sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian.
“Kita bersyukur bahwa Kabupaten Sukabumi telah memiliki delapan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penerapan dan Pencapaian SPM terhadap Enam Urusan Wajib Pelayanan Dasar” tegasnya. *
