Berdasarkan permendagri no 14 tahun 2010 Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dampak program paud, kesetaraan dan keaksaraan serta kursus pendidikan pada jalur non formal dan informal sesuai dengan peraturan dan perundang undangan
SUKABUMI, KILASINFO – Sekda Ade Suryaman menerima Audiensi Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Sukabumi di Ruang Rapat BKPSDM Rabu (14/12/2022).
IPI merupakan wadah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi terhadap program PAUD,vPendidikan kesetaraan serta kursus.
Melansir dari sukabumikab.go.id, Ketua IPI Kabupaten Sukabumi Wadin, mengatakan bahwa audiensi yang dilakukan sebagai ajang silaturahmi dan mensosialisasikan organisasi IPI dengan program pendidikan non formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
” Berdasarkan permendagri no 14 tahun 2010 Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dampak program paud, kesetaraan dan keaksaraan serta kursus pendidikan pada jalur non formal dan informal sesuai dengan peraturan dan perundang undangan ” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda menyampaikan bahwa sebagai pegawai negri sipil, penilik harus melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya menghimbau kepada penilik di kabupaten bahwa kualifikasi, kompetensi dan kinerja harus di tingkatkan guna memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah” Katanya
