Senin, Desember 11, 2023
KILASINFO
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • KEAGAMAAN
  • HUKUM
  • INFO WISATA
  • KILAS TV
  • SPORTS
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • KEAGAMAAN
  • HUKUM
  • INFO WISATA
  • KILAS TV
  • SPORTS
No Result
View All Result
KILASINFO
No Result
View All Result

Kasus Suap di MA, Berikut Besaran Daftar Gaji Hakim Mulai Tingkat Paling Tinggi Hingga Terendah

Admin Kilas Info by Admin Kilas Info
Desember 20, 2022
in NASIONAL, HUKUM
Kasus Suap di MA, Berikut Besaran Daftar Gaji Hakim Mulai Tingkat Paling Tinggi Hingga Terendah

Ilustrasi kasus suap. |Foto: detik.com

Share on FacebookShare on Twitter

Padahal, gaji hakim MA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

JAKARTA, KILASINFO – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan lima hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) akibat kasus dugaan suap pengurusan perkara di lembaga yudikatif tersebut.

Melansir CNN Indonesia, pada Selasa (20/12/2022). Mereka itu adalah Hakim Agung Gazalba Saleh dan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

You might also like

Pemkot Sukabumi Terima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan TA 2023

Pemkot Sukabumi Terima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan TA 2023

Oktober 3, 2023
Sah, DPR Resmi Ubah RUU ASN Menjadi UU

Sah, DPR Resmi Ubah RUU ASN Menjadi UU

Oktober 3, 2023

Kemudian Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dan Hakim Yustisial Edy Wibowo.

Baca Juga :  Cak Imin: Melalui Pendidikan Bisa Mensejahterakan Masyarakat

Padahal, Gaji hakim MA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Berikut besaran daftar gaji hakim dari tingkatan paling tinggi ke terendah:

  • Ketua Mahkamah Agung : Rp5,04 juta
  • Wakil Ketua Mahkamah Agung : Rp4,62 juta
  • Ketua Muda Mahkamah Agung : Rp4,41 juta
  • Hakim Anggota Mahkamah Agung :Rp4,2 juta.

Selain gaji, hakim agung juga mendapatkan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Berikut besaran tunjangan hakim agung dari tingkatan paling tinggi ke terendah:

  • Ketua Mahkamah Agung : Rp121,60 juta
  • Wakil Ketua Mahkamah Agung : Rp82,45 juta
  • Ketua Muda Mahkamah Agung : Rp77,50 juta
  • Hakim Anggota Mahkamah Agung : Rp72,85 juta
Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Amankan 30 Paket Sabu Siap Edar

Sementara itu dalam besaran gaji pokok dan tunjangan hakim di lingkungan MA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Dalam pasal 2 disebut hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, dan fasilitas transportasi.

Kemudian, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.

“Gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan,” bunyi aturan tersebut, dikutip pada Selasa (20/12).

Golongan terendah hakim MA adalah 3A dengan masa kerja di bawah satu tahun. Hakim golongan ini mendapat gaji Rp2,06 juta. Sementara golongan tertinggi adalah 4A dengan masa kerja di atas 32 tahun. Hakim golongan ini mendapat gaji Rp4,97 per bulan.

Baca Juga :  Terbaru! Empat Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Mendapat “Anulir” Hukuman dari MA

Di luar gaji pokok, hakim MA mendapatkan tunjangan jabatan setiap bulan berdasarkan jenjang karir, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan.

Tunjangan terbesar untuk hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, dan Dilmilti diberikan kepada ketua atau kepala sebesar Rp40,20 juta. Sedangkan tunjangan terendah diberikan untuk hakim madya muda sebesar Rp27,20 juta.

Untuk hakim tingkat pertama termasuk pengadilan kelas IA khusus, pengadilan kelas IB, dan pengadilan kelas II, tunjangan tertinggi diberikan kepada ketua/kepala sebesar Rp27 juta. Sedangkan tunjangan terendah untuk hakim pratama sebesar Rp8,5 juta. *

Tags: DAFTAR GAJIHAKIMHUKUMKASUS SUAPKOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIKPKMAHKAMAH AGUNG
Previous Post

Bazar Murah di Hari Bakti PU ke-77, Ini Kata Asep Japar

Next Post

MUI dan Badan Kerjasama Gereja Kabupaten Sukabumi Apresiasi Kinerja Polres Sukabumi

Admin Kilas Info

Admin Kilas Info

Related Stories

Pemkot Sukabumi Terima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan TA 2023

Pemkot Sukabumi Terima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan TA 2023

by Admin Kilas Info
Oktober 3, 2023

“Ini menjadi pemicu agar ke depan kita terus menjadi lebih baik. Insya Allah" KILASINFO, SUKABUMI - Penjabat Wali Kota Sukabumi,...

Sah, DPR Resmi Ubah RUU ASN Menjadi UU

Sah, DPR Resmi Ubah RUU ASN Menjadi UU

by Admin Kilas Info
Oktober 3, 2023

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk...

Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Tekankan Pentingnya Menjaga Falsafah bangsa

Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Tekankan Pentingnya Menjaga Falsafah bangsa

by Admin Kilas Info
Oktober 2, 2023

"Mari kita bersama-sama untuk mengevaluasi agar generasi bangsa tidak terbawa arus dan pemahaman-pemahaman lainnya," KILASINFO, SUKABUMI -Bupati Sukabumi H Marwan...

Pj Wali Kota Sukabumi: ASN Harus Menjaga Netralitas Pemilu 2024

Pj Wali Kota Sukabumi: ASN Harus Menjaga Netralitas Pemilu 2024

by Admin Kilas Info
September 29, 2023

“ASN itu harus netral, mudah-mudahan ini bisa dipahami. Tugas ASN adalah melayani masyarakat, itu yang akan saya jaga selama memimpin...

Load More
Next Post
MUI dan Badan Kerjasama Gereja Kabupaten Sukabumi Apresiasi Kinerja Polres Sukabumi

MUI dan Badan Kerjasama Gereja Kabupaten Sukabumi Apresiasi Kinerja Polres Sukabumi

Leave Comment

POPULAR NEWS

  • Pelaku Ditangkap, Kasus Pembunuhan Sadis 2 Wanita di Cafe Sinar Laut Ujung Genteng Sukabumi

    Pelaku Ditangkap, Kasus Pembunuhan Sadis 2 Wanita di Cafe Sinar Laut Ujung Genteng Sukabumi

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Ponpes Al-Amin Cicurug Gelar Gebyar Hari Santri Nasional 2022

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Inilah 8 Wisata Kolam Renang Wajib Kalian Kunjungi di Sukabumi

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Kemendagri: Ada Syarat Utama Miliki e-KTP Digital

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Gaya Rambut Mullet Menjadi Pilihan Kaum Milenial Sukabumi 2022

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
KILASINFO

© 2022 Kilas Info - Barometer Informasi Indonesia

KILASINFO.CO.ID

  • About Us
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • KEAGAMAAN
  • KILAS TNI
  • KILAS TV
  • SPORTS

© 2022 Kilas Info - Barometer Informasi Indonesia