Padahal, gaji hakim MA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
JAKARTA, KILASINFO – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan lima hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) akibat kasus dugaan suap pengurusan perkara di lembaga yudikatif tersebut.
Melansir CNN Indonesia, pada Selasa (20/12/2022). Mereka itu adalah Hakim Agung Gazalba Saleh dan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Kemudian Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dan Hakim Yustisial Edy Wibowo.
Padahal, Gaji hakim MA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Berikut besaran daftar gaji hakim dari tingkatan paling tinggi ke terendah:
- Ketua Mahkamah Agung : Rp5,04 juta
- Wakil Ketua Mahkamah Agung : Rp4,62 juta
- Ketua Muda Mahkamah Agung : Rp4,41 juta
- Hakim Anggota Mahkamah Agung :Rp4,2 juta.
Selain gaji, hakim agung juga mendapatkan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Berikut besaran tunjangan hakim agung dari tingkatan paling tinggi ke terendah:
- Ketua Mahkamah Agung : Rp121,60 juta
- Wakil Ketua Mahkamah Agung : Rp82,45 juta
- Ketua Muda Mahkamah Agung : Rp77,50 juta
- Hakim Anggota Mahkamah Agung : Rp72,85 juta
Sementara itu dalam besaran gaji pokok dan tunjangan hakim di lingkungan MA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Dalam pasal 2 disebut hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, dan fasilitas transportasi.
Kemudian, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.
“Gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan,” bunyi aturan tersebut, dikutip pada Selasa (20/12).
Golongan terendah hakim MA adalah 3A dengan masa kerja di bawah satu tahun. Hakim golongan ini mendapat gaji Rp2,06 juta. Sementara golongan tertinggi adalah 4A dengan masa kerja di atas 32 tahun. Hakim golongan ini mendapat gaji Rp4,97 per bulan.
Di luar gaji pokok, hakim MA mendapatkan tunjangan jabatan setiap bulan berdasarkan jenjang karir, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan.
Tunjangan terbesar untuk hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, dan Dilmilti diberikan kepada ketua atau kepala sebesar Rp40,20 juta. Sedangkan tunjangan terendah diberikan untuk hakim madya muda sebesar Rp27,20 juta.
Untuk hakim tingkat pertama termasuk pengadilan kelas IA khusus, pengadilan kelas IB, dan pengadilan kelas II, tunjangan tertinggi diberikan kepada ketua/kepala sebesar Rp27 juta. Sedangkan tunjangan terendah untuk hakim pratama sebesar Rp8,5 juta. *
