Rabu, November 29, 2023
KILASINFO
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • KEAGAMAAN
  • HUKUM
  • INFO WISATA
  • KILAS TV
  • SPORTS
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • KEAGAMAAN
  • HUKUM
  • INFO WISATA
  • KILAS TV
  • SPORTS
No Result
View All Result
KILASINFO
No Result
View All Result

Rencana 2023 Presiden Larang Penjualan Rokok Eceran

Admin Kilas Info by Admin Kilas Info
Desember 26, 2022
in NASIONAL
Rencana 2023 Presiden Larang Penjualan Rokok Eceran

Ilustrasi Rokok.|Foto: pikiranrakyat.com

Share on FacebookShare on Twitter

Selain itu, Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

JAKARTA, KILASINFO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan. Larangan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.

Melansir CNN Indonesia, Senin (26/12/2022). Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

You might also like

Pemkot Sukabumi Terima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan TA 2023

Pemkot Sukabumi Terima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan TA 2023

Oktober 3, 2023
Sah, DPR Resmi Ubah RUU ASN Menjadi UU

Sah, DPR Resmi Ubah RUU ASN Menjadi UU

Oktober 3, 2023

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga :  Jawab Tantangan Denny Siregar, Bjorka Bocorkan Data Anies Baswedan

Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.

Selain itu, Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.

“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. *

Tags: 2023PRESIDENROKOKROKOK ECERAN
Previous Post

Capai 1 Triliun Lebih , Ridwan Kamil Rinci Kerugian Akibat Gempa Cianjur

Next Post

Pekan Depan, Masjid Raya Al Jabbar Gedebage, Kota Bandung Bakal Diresmikan

Admin Kilas Info

Admin Kilas Info

Related Stories

Pemkot Sukabumi Terima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan TA 2023

Pemkot Sukabumi Terima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan TA 2023

by Admin Kilas Info
Oktober 3, 2023

“Ini menjadi pemicu agar ke depan kita terus menjadi lebih baik. Insya Allah" KILASINFO, SUKABUMI - Penjabat Wali Kota Sukabumi,...

Sah, DPR Resmi Ubah RUU ASN Menjadi UU

Sah, DPR Resmi Ubah RUU ASN Menjadi UU

by Admin Kilas Info
Oktober 3, 2023

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk...

Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Tekankan Pentingnya Menjaga Falsafah bangsa

Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Tekankan Pentingnya Menjaga Falsafah bangsa

by Admin Kilas Info
Oktober 2, 2023

"Mari kita bersama-sama untuk mengevaluasi agar generasi bangsa tidak terbawa arus dan pemahaman-pemahaman lainnya," KILASINFO, SUKABUMI -Bupati Sukabumi H Marwan...

Pj Wali Kota Sukabumi: ASN Harus Menjaga Netralitas Pemilu 2024

Pj Wali Kota Sukabumi: ASN Harus Menjaga Netralitas Pemilu 2024

by Admin Kilas Info
September 29, 2023

“ASN itu harus netral, mudah-mudahan ini bisa dipahami. Tugas ASN adalah melayani masyarakat, itu yang akan saya jaga selama memimpin...

Load More
Next Post
Pekan Depan, Masjid Raya Al Jabbar Gedebage, Kota Bandung Bakal Diresmikan

Pekan Depan, Masjid Raya Al Jabbar Gedebage, Kota Bandung Bakal Diresmikan

Leave Comment

POPULAR NEWS

  • Pelaku Ditangkap, Kasus Pembunuhan Sadis 2 Wanita di Cafe Sinar Laut Ujung Genteng Sukabumi

    Pelaku Ditangkap, Kasus Pembunuhan Sadis 2 Wanita di Cafe Sinar Laut Ujung Genteng Sukabumi

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Ponpes Al-Amin Cicurug Gelar Gebyar Hari Santri Nasional 2022

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Inilah 8 Wisata Kolam Renang Wajib Kalian Kunjungi di Sukabumi

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Kemendagri: Ada Syarat Utama Miliki e-KTP Digital

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Gaya Rambut Mullet Menjadi Pilihan Kaum Milenial Sukabumi 2022

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
KILASINFO

© 2022 Kilas Info - Barometer Informasi Indonesia

KILASINFO.CO.ID

  • About Us
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • KEAGAMAAN
  • KILAS TNI
  • KILAS TV
  • SPORTS

© 2022 Kilas Info - Barometer Informasi Indonesia