Rabu, November 29, 2023
KILASINFO
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • KEAGAMAAN
  • HUKUM
  • INFO WISATA
  • KILAS TV
  • SPORTS
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • KEAGAMAAN
  • HUKUM
  • INFO WISATA
  • KILAS TV
  • SPORTS
No Result
View All Result
KILASINFO
No Result
View All Result

Perppu Cipta Kerja Terbit, Libur 2 Hari dalam Seminggu Lenyap

Admin Kilas Info by Admin Kilas Info
Januari 2, 2023
in NASIONAL
Perppu Cipta Kerja Terbit, Libur 2 Hari dalam Seminggu Lenyap

Ilustrasi buruh. |Foto: ngopibareng.id

Share on FacebookShare on Twitter

Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang baru saja diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu.

JAKARTA, KILASINFO – Presiden Jokowi menghapus aturan libur pekerja 2 hari dalam seminggu.

Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang baru saja diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu.

You might also like

Pemkot Sukabumi Terima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan TA 2023

Pemkot Sukabumi Terima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan TA 2023

Oktober 3, 2023
Sah, DPR Resmi Ubah RUU ASN Menjadi UU

Sah, DPR Resmi Ubah RUU ASN Menjadi UU

Oktober 3, 2023

Penghapusan hak libur dua hari bagi pekerja itu diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b. Dalam pasal itu, Jokowi memang masih memberikan hak libur atau waktu bekerja kepada pekerja atau buruh.

Baca Juga :  Demo Tolak Kenaikan BBM, Buruh Suarakan 4 Tuntutan ke DPR

Bentuk waktu istirahat terbagi dalam 2. Pertama, istirahat antara jam kerja yang jumlahnya paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Kedua, “Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” kata pasal tersebut.

Aturan ini jelas bertolak belakang dengan kebijakan libur pekerja yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan.

Pasalnya, dalam aturan itu, pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Selain itu dalam Perppu Cipta Kerja juga tidak membahas mengenai cuti panjang dua bulan yang diberikan untuk pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.

Baca Juga :  Kasus Suap di MA, Berikut Besaran Daftar Gaji Hakim Mulai Tingkat Paling Tinggi Hingga Terendah

Pada pasal 79 ayat 5 tetap menyebutkan adanya istirahat panjang. Tapi tidak mengatur ketentuan teknisnya, hanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Berikut bunyinya:

Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. *

Source: CNN Indonesia

Tags: BURUHHARI LIBURPERPPU CIPTA KERJAUU CIPTA KERJA
Previous Post

PPKM Resmi Dicabut, Bupati: Sukabumi Siap Mengikuti

Next Post

Aturan Libur di Perppu Cipta Kerja Lenyap, Ini Penjelasan Kemnaker

Admin Kilas Info

Admin Kilas Info

Related Stories

Pemkot Sukabumi Terima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan TA 2023

Pemkot Sukabumi Terima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan TA 2023

by Admin Kilas Info
Oktober 3, 2023

“Ini menjadi pemicu agar ke depan kita terus menjadi lebih baik. Insya Allah" KILASINFO, SUKABUMI - Penjabat Wali Kota Sukabumi,...

Sah, DPR Resmi Ubah RUU ASN Menjadi UU

Sah, DPR Resmi Ubah RUU ASN Menjadi UU

by Admin Kilas Info
Oktober 3, 2023

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk...

Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Tekankan Pentingnya Menjaga Falsafah bangsa

Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Tekankan Pentingnya Menjaga Falsafah bangsa

by Admin Kilas Info
Oktober 2, 2023

"Mari kita bersama-sama untuk mengevaluasi agar generasi bangsa tidak terbawa arus dan pemahaman-pemahaman lainnya," KILASINFO, SUKABUMI -Bupati Sukabumi H Marwan...

Pj Wali Kota Sukabumi: ASN Harus Menjaga Netralitas Pemilu 2024

Pj Wali Kota Sukabumi: ASN Harus Menjaga Netralitas Pemilu 2024

by Admin Kilas Info
September 29, 2023

“ASN itu harus netral, mudah-mudahan ini bisa dipahami. Tugas ASN adalah melayani masyarakat, itu yang akan saya jaga selama memimpin...

Load More
Next Post
Aturan Libur di Perppu Cipta Kerja Lenyap, Ini Penjelasan Kemnaker

Aturan Libur di Perppu Cipta Kerja Lenyap, Ini Penjelasan Kemnaker

Leave Comment

POPULAR NEWS

  • Pelaku Ditangkap, Kasus Pembunuhan Sadis 2 Wanita di Cafe Sinar Laut Ujung Genteng Sukabumi

    Pelaku Ditangkap, Kasus Pembunuhan Sadis 2 Wanita di Cafe Sinar Laut Ujung Genteng Sukabumi

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Ponpes Al-Amin Cicurug Gelar Gebyar Hari Santri Nasional 2022

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Inilah 8 Wisata Kolam Renang Wajib Kalian Kunjungi di Sukabumi

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Kemendagri: Ada Syarat Utama Miliki e-KTP Digital

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Gaya Rambut Mullet Menjadi Pilihan Kaum Milenial Sukabumi 2022

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
KILASINFO

© 2022 Kilas Info - Barometer Informasi Indonesia

KILASINFO.CO.ID

  • About Us
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • KEAGAMAAN
  • KILAS TNI
  • KILAS TV
  • SPORTS

© 2022 Kilas Info - Barometer Informasi Indonesia