Motif pembunuhan menurut hakim bukan pemerkosaan
KILASINFO, JAKARTA – Hukuman Putri Candrawati seumur hidup atau 20 tahun atau lebih rendah, akan dibacakan sore ini.
Melansir laman tribunnews.com, pada sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim meyakini bahwa pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat berawal dari cerita yang disampaikan Putri Candrawati pada suaminya.
Saat itu Putri mengaku korban pemerkosaan. Namun setelah sidang, hakim meyakini bahwa kasus kekerasan seksual itu tidak ada.
Motif pembunuhan menurut hakim bukan pemerkosaan, tapi karena Putri Candrawati merasa sakit hati terhadap Brigadir Yosua.
Apa yang membuat Putri Candrawati merasa sakit hati hingga harus mengarang cerita pemerkosaan?
Hakim tidak menjelaskan hal tersebut di persidangan, yang telah digelar di PN Jakarta Selatan.
Pada saat tuntutan, Putri Candrawati dituntut jaksa hukuman 8 tahun penjara.
Namun potensi hukuman yang akan dijatuhkan hakim untuknya bisa lebih tinggi, mengingat perannya yang besar, sesuai dengan keyakinan hakim.
Ferdy Sambo yang awalnya dituntut hukuman seumur hidup, pada akhirnya divonis pidana mati.
Besar kemungkinan Putri Candrawati juga akan dihukum lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
