Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya karena keduanya akan melarikan diri pada saat hendak ditangkap serta membahayakan petugas
KILASINFO, SUKABUMI – Dua pelaku curanmor dan residivis berinisial RY (39) dan IR (49), warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas polisi, karena berupaya kabur dan melawan saat akan ditangkap.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat yang mengatakan penangkapan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat tersebut disebuah rumah di Jalan Suryakencana Nagrak, Kecamatan Nagrak pada Kamis (23/02/2023) sekira pukul 04.00 dini hari.
“Kami dan tim opsnal berhasil menangkap para terduga pelaku curat ini, setelah dua hari kami melakukan penyelidikan dan pengintaian yang didasari informasi dari masyarakat,” ungkapnya dalam rilis humas polres, kemarin (1/3/2023).
Menurut Teguh, penyelidikan kasus curat yang diduga melibatkan dua pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan sepeda motor di dua TKP yaitu diperumahan Balekambang yang berlokasi di Desa Balekambang Nagrak.
“Kejadian curat yang diduga dilakukan oleh RY dan IR itu terjadi pada satu tahun ke belakang, tepatnya tanggal 25 Pebruari 2021,” jelasnya.
Dikatakan Teguh, ke dua orang pelaku ini merupakan residivis dalam kasus Curanmor dan satunya lagi residivis kasus penipuan dan penggelapan.
Bersamaan dengan penangkapan kedua nya, turut diamankan juga berbagai barang bukti berupa, kunci letter T, kunci palsu yang terbuat dari besi berujung lancip, pipa besi, shockbreaker sepeda motor yang sudah dimodifikasi dan 1 (satu) unit sepeda motor.
“Para pelaku ini beraksi dimalam hari dengan sasaran sepeda motor dihalaman rumah atau garasi dengan terlebih dulu merusak kunci gembok pagar atau gerbang menggunakan batang pipa besi yang sudah di modifikasi dan kemudian merusak kunci stang motor dengan kunci letter T lalu kabur membawa kendaraan sepeda motor,” jelasnya.
Kepada kedua pelaku, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya karena keduanya akan melarikan diri pada saat hendak ditangkap serta membahayakan petugas.
Teguh menegaskan kepada kedua terduga pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. ***
