Lantas apa saja sih perbedaan antar Rumah Subsidi dan Non-Subsidi,? Berikut penjelasannya
KILASINFO, SUKABUMI – Rumah adalah kebutuhan primer yang menjadi dambaan semua orang untuk didapatkan. Banyak aktivitas yang pastinya sering kamu habiskan di rumah. Karena itu, rumah menjadi keharusan yang mendesak buat setiap orang.
Pasalnya Indonesia termasuk dari beberapa negara di Dunia yang memiliki kebijakan khusus untuk mengatur masalah hunian sehingga lahirlah rumah subsidi dan non subsidi.
Lantas apa saja sih perbedaan antar Rumah Subsidi dan Non-Subsidi,? Berikut penjelasannya:
- Arti KPR Subsidi VS Non Subsidi
Subsidi KPR adalah jenis KPR yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui kerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR). Subsidi KPR dibantu oleh pemerintah supaya memudahkan masyarakat dari golongan ekonomi rendah juga bisa memiliki rumah baru.
Sementara itu, KPR non subsidi merupakan kredit pemilikan rumah yang bersifat tidak ada campur tangan pemerintah alias pribadi. Biasanya kamu bisa membeli KPR non subsidi sendiri melalui bank-bank swasta yang menyediakan, seperti KPR BTN syariah atau KPR BCA.
- Harga Rumah
Seperti yang bisa ditebak, harga rumah baru untuk subsidi KPR tentunya lebih terjangkau. Ditambah dengan santunan dana pemerintah, maka realisasi rumah baru untuk masyarakat bukan lagi impian. Adapun, harga rata-rata rumah subsidi KPR berkisar antara Rp 100-300 juta.
- Uang muka
Subsidi KPR mensyaratkan uang muka sebesar mulai dari 1% dengan jangka waktu pelunasan subsidi KPR maksimal hingga 20 tahun. Sedangkan syarat deposit atau uang muka dari KPR non subsidi tergantung dari pihak bank dengan kreditur. Misalnya, saat ini sedang ada fasilitas DP 0%, bahkan tanpa uang muka, tetapi ada juga yang membutuhkan minimal dengan proporsi lebih tinggi.
- Syarat Pengajuan
Ada beberapa kesamaan syarat antara KPR subsidi dan non subsidi, yaitu wajib WNI dengan domisili wilayah Indonesia. Namun, tentu ada juga perbedaan syarat pengajuan rumah baru dengan subsidi KPR dan non subsidi, yaitu:
Syarat pengajuan subsidi KPR:
• Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah.
• Masa kerja atau telah memiliki usaha selama minimal 1 tahun.
• Belum pernah memiliki rumah pribadi.
• Belum pernah mendapat subsidi kepemilikan rumah dari pemilik.
• Berpenghasilan maksimum Rp4.000.000 untuk rumah sejahtera tapak dan Rp7.000.000 untuk rumah sejahtera susun.
• Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
• Memiliki SPT (Surat Pemberitahuan).
• Memiliki PPH (Pajak Penghasilan).
• Ketika kredit sudah lunas, usia maksimal karyawan adalah 60 tahun dan 65 tahun bagi tenaga profesional.
Syarat pengajuan KPR non subsidi:
• Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.
• Berstatus karyawan, pengusaha, atau profesional.
• Untuk karyawan, wajib memiliki masa kerja minimal 1 tahun dan sudah berpengalaman kerja minimal 2 tahun.
• Untuk pengusaha dan profesional, minimal memiliki pengalaman 2 tahun.
• Ketika kredit telah jatuh tempo, usia maksimum karyawan 55 tahun dan 65 tahun bagi pengusaha atau profesional.
- Jenis Suku Bunga
Mengingat subsidi KPR bersifat bantuan, maka jenis suku bunga KPR atau cicilan akan lebih ringan. Untuk subsidi KPR hanya menerapkan jenis suku bunga tetap atau flat tanpa ada fluktuasi selama cicilan.
Sementara itu, KPR nonsubsidi bisa bersifat campuran antara suku bunga flat atau mengambang (float). Misalnya, KPR non-subsidi menerapkan bunga flat untuk 2 tahun pertama dan bersifat berubah-ubah (float) sejak tahun ke-3, dan seterusnya sesuai perubahan suku bunga berjalan.
- Tipe Rumah
Keterangan bahwa rumah baru yang diselenggarakan oleh pemerintah RI dan Menteri PUPR berukuran maksimal 36 m 2 atau Tipe 36. Sedangkan di sisi lain, tidak ada batasan tipe rumah untuk KPR non subsidi.
- Masa Penempatan
Perbedaan subsidi KPR dan non-subsidi juga berpengaruh pada masa penempatan. Karena proyek subsidi pemerintah, maka biasanya warga baru bisa menempati rumah baru setelah direnovasi 2 tahun pertama. Berbeda dengan KPR non subsidi yang tentunya sepenuhnya menjadi keputusan pemilik sesuai dengan ketersediaan properti yang dibeli.
- Lokasi & Fasilitas
Bagi pemilik rumah baru dengan subsidi KPR, wajib mengetahui lokasi dan fasilitas rumah yang biasanya sudah disediakan sedemikian rupa oleh pemerintah. Lokasi rumah subsidi KPR umumnya agak jauh dan dengan fasilitas standar. Sementara itu, lokasi rumah dengan KPR non-subsidi sepenuhnya tergantung dari keinginan calon penghuni.
Nah, bagi Anda yang membutuhkan rumah di wilayah perbatasan Sukabumi-Bogor. Perumahan Benteng Royal Residence (BRR) bisa menjadi solusi bagi Anda.
Untuk lebih jelas, silahkan coba menghubungi tim marketing kami:
Lacha : 0877 8021 0805
Aris : 0852 1231 6111
Budi : 0877 9489 0499
Suhe : 0857 7548 0178
