Diketahui guru sertifikasi mendapatkan keistimewaan berupa pemberian tunjangan profesi guru atau TPG yang cari empat kali dalam satu tahun.
KILASINFO, JAKARTA – Para guru sertifikasi dipastikan menerima tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 1 yang dijadwalkan cair di bulan Maret 2023 ini. Karena, anggaran tunjangan ini sudah disiapkan oleh pemerintah.
Seperti dilansir loraya.pikiranrakyat.com, diketahui guru sertifikasi mendapatkan keistimewaan berupa pemberian tunjangan profesi guru atau TPG yang cari empat kali dalam satu tahun.
Nominal TPG juga tidak bisa dibilang sedikit. Tunjangan profesi guru diberikan setiap triwulan dengan besaran setara satu kali gaji pokok guru sertifikasi per bulan. Oleh karena itu, kabar baik mengenai pencairan tunjangan ini begitu dinantikan para guru sertifikasi.
Lalu, kapan tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1 cair? Simak regulasi yang berlaku berikut ini.
Regulasi resmi yang memuat aturan tentang tunjangan profesi guru atau TPG adalah Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.
Meski dirilis tahun 2022, selama belum ada juknis baru berkaitan dengan tunjangan profesi guru di tahun 2023, maka Permendikbud nomor 4 tahun 2022 masih valid untuk dijadikan rujukan resmi.
Dikutip KILASINFO dari regulasi tersebut, yang dimaksud dengan tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan beberapa persyaratan tertentu.
Selain syarat berupa sertifikat pendidik, guru yang berhak menerima TPG harus merupakan guru ASN di bawah naungan Kemdikbud, mengajar di sekolah yang tercatat di Dapodik, memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru), mengajar sesuai peruntukan sertifikat pendidik, memenuhi beban kerja, memiliki hasil kinerja dengan predikat baik, dan lain-lain.
Jadwal pencairan TPG
Para guru harus memahami terlebih dahulu tahapan penyaluran TPG berdasarkan regulasi yang berlaku.
Terdapat empat tahap penyaluran TPG, yakni proses input atau pembaruan data guru ASN, proses validasi dan penetapan penerima tunjangan, proses pembayaran tunjangan, hingga tunjangan masuk ke rekening guru.
Terkait tahap pertama yakni proses input atau pembaruan data, guru ASN diwajibkan untuk aktif memperbarui data di Dapodik. Dalam hal ini, guru bisa didampingi oleh operator sekolah.
Data yang diinput tentu saja akan disinkronisasi terlebih dahulu oleh Puslapdik sebelum penyaluran TPG dimulai.
Adapun jadwal pembayaran TPG triwulan 1 jatuh pada bulan Maret. Sebelumnya, pihak Puslapdik melakukan sinkronisasi data di tanggal 28 atau 29 Februari. Proses sinkronisasi dilakukan dengan aplikasi SIM-Tun.
Mengenai tanggal pasti kapan cairnya TPG, Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tidak menyebutkan secara pasti kapan tunjangan ini masuk ke rekening guru.
Regulasi ini hanya menjelaskan bahwa pembayaran TPG dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah diterima dana TPG di rekening kas umum daerah.
Para guru sertifikasi dapat mengakses informasi penyaluran TPG secara daring pada info GTK Kemdikbud yang dapat diakses melalui laman resmi GTK Kemdikbud.*
