Penghargaan diberikan kepada kepala daerah yang telah mencapai cakupan kepesertaan minimal 95 persen peserta JKN dibandingkan jumlah penduduk dan yang sudah melakukan Integrasi Jamkesda
KILASINFO, SUKABUMI – Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memberikan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.
Penghargaan diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Suryaman, mewakili Bupati Sukabumi di Balai Sudirman, Tebet-Jakarta Selatan, Kemarin (14/3/2023).
Berdasarkan informasi, penghargaan diberikan kepada kepala daerah yang telah mencapai cakupan kepesertaan minimal 95 persen peserta JKN dibandingkan jumlah penduduk dan yang sudah melakukan Integrasi Jamkesda dengan mendaftarkan kepesertaan pemda ke dalam Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
Pemberian penghargaan UHC sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD tahun 2023 serta Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Penghargaan UHC tahun 2023 diberikan kepada kepada 22 Kepala Daerah Provinsi dan 334 Kabupaten/Kota se-Indonesia, yang dibagi dalam dua sesi, yaitu penyerahan penghargaan kepada daerah provinsi dilakukan oleh Wakil Presiden KH. Maruf Amin sedangkan bagi Kabupaten/Kota diserahkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian.
Diketahui Penghargaan bertajuk “UHC sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program JKN bagi masyarakat Indonesia,” diserahkan langsung oleh Wakil Presiden kepada 22 Gubernur serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Wali Kota/Bupati dan disaksikan Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Kepala Bappenas, Direktur BPJS Kesehatan dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional. *
