“Pelaku mengambil HP yang tersimpan di meja dengan cara masuk kedalam ruangan rumah… melalui pintu dengan kondisi terbuka”
KILASINFO, SUKABUMI – Dua pria berinisial AS (57) dan IR (45) ditangkap tim Reskrim Polsek Cicurug Polres Sukabumi. Kedua pelaku merupakan warga Kampung Babakan Pendey Rt 001/002 Desa Bojongkokosan Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.
Mereka diringkus usai melakukan pencurian satu unit handphone (HP) di rumah Ahmad Firdaus Perum Mekarsari Blok B10 No 4 Rt 004/008 Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
Informasi tersebut diperoleh dari beredarnya laporan Polsek Cicurug di aplikasi media sosial pesan group WhastApp, Senin (3/4/2023).
Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan, penangkapan tersebut setelah korban Idah binti Dullah (45) melaporkan dugaan pencurian satu HP merk Infinix Hot 9 play warna violet milik nya kepada polisi dengan membawa bukti rekaman CCTV.
“Pelaku mengambil HP yang tersimpan di meja dengan cara masuk kedalam ruangan rumah Ahmad Firdaus melalui pintu dengan kondisi terbuka,” ungkap Parlan dalam keterangan resminya, Senin (3/4/2023).
Setelah berhasil mengambil HP milik Idah, kemudian pelaku menyerahkan kepada temannya IR yang sudah menunggu di luar rumah tempat kejadian perkara (TKP).
“Akibat kejadian tersebut korban alami kerugian sebesar Rp3 jt,” jelasnya.
Setelah menerima laporan korban, unit reskrim Polsek Cicurug bergegas mencari keberadaan diduga pelaku, dengan hasil pada Minggu 2 April 2023 sekira pukul 08.00 WIB di wilayah Hukum Parungkuda kedua pelaku dapat di amankan.
“Barang bukti yang berhasil disita yakni satu HP Infinix warna Violet, Dus book, Beck up rekam CCTV dan pakaian pelaku,” jelasnya. *
