“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkar…”
KILASINFO, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). “Ada 4 orang yang di periksa sebagai saksi terkait dengan perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, dikutip dari kejaksaan.go.id, Rabu (5/4/2023).
Ke empat orang tersebut diantaranya berinisial EP yang merupakan Direktur pada PT Tekno Infrastruktur Sukses, DR Direktur pada PT Telkominfra, AAH RF Optim Project Team ZTE, AK merupakan Project Director ZTE.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,”jelasnya.
Ketut menambahkan keempat orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. **
