Minggu, Desember 10, 2023
KILASINFO
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • KEAGAMAAN
  • HUKUM
  • INFO WISATA
  • KILAS TV
  • SPORTS
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • KEAGAMAAN
  • HUKUM
  • INFO WISATA
  • KILAS TV
  • SPORTS
No Result
View All Result
KILASINFO
No Result
View All Result

Sopir Truk Jadi Tersangka Setelah Alami Kecelakaan Maut di Sukabumi

Admin Kilas Info by Admin Kilas Info
September 5, 2023
in HUKUM
Sopir Truk Jadi Tersangka Setelah Alami Kecelakaan Maut di Sukabumi

S (35) pengemudi kendaraan truck yang terlibat dalam kecelakaan di Cikukulu.|Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

“Saat ini tersangka sudah ditahan dan proses penydikan kasusnya sudah ditangani unit gakkum Satuan Lalulintas”

KILASINFO, SUKABUMI – Seorang pengemudi (Sopir) truck berinisial S (35) yang terlibat kecelakaan yang viral akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Polda Jabar.

“ Berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi serta hasil gelar perkara, maka kami menetapkan S pengemudi kendaraan truck sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ungkap Kanit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Ipda M. Yanuar Fajar, di Mapolres Sukabumi, Selasa (5/9/2023).

You might also like

Direktur Bukaka Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tol Japek

Direktur Bukaka Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tol Japek

September 20, 2023
Jaksa Kabulkan Restorative Justice Pelaku Penganiayaan di Cibadak Sukabumi

Jaksa Kabulkan Restorative Justice Pelaku Penganiayaan di Cibadak Sukabumi

September 19, 2023

Menurut Fajar, S diduga telah melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalulintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Bawa Sajam dan Narkoba, Pemuda di Sukabumi Diamankan Polisi

“ Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas dan mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah,” tegasnya.

Sebelumnya, S mengemudi truck yang hilang konsentrasi pada saat mengendarai trucknya dan kemudian menabrak sepeda motor dipinggir jalan Raya Sukabumi–Bogor tepatnya di Kampung Cikukulu rt 18 rw 05 Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa kecelakaan lalulintas itu terjadi pada Minggu (3/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Akibatnya, satu orang pengendara sepeda motor meninggal dunia, dan 2 orang lainnya mengalami luka yang cukup serius.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas Polres Sukabumi menyatakan penyidik dari Satuan lalulintas untuk segera dilaksanakan proses hukum kepada pengemudi truck dengan meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Baca Juga :  Nyamar Jadi Konsumen, Polisi di Sukabumi Amankan Ratusan Botol Mihol Berbagai Merek

“ Saat ini tersangka sudah ditahan dan proses penydikan kasusnya sudah ditangani unit gakkum Satuan Lalulintas,” ujarnya. *

Tags: KECELAKAAN MAUTKECELAKAAN MAUT DI SUKABUMITRUK
Previous Post

9 Pj Gubernur Dilantik Mendagri Hari Ini, Siapa Saja Mereka?

Next Post

PUPR Sulap Kawasan Waterfront Siluk Kapuas Hulu Jadi Destinasi Wisata Baru di Kalbar

Admin Kilas Info

Admin Kilas Info

Related Stories

Direktur Bukaka Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tol Japek

Direktur Bukaka Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tol Japek

by Admin Kilas Info
September 20, 2023

SB ditetapkan tersangka atas perannya selaku Direktur Operasional II di PT Bukaka Teknik Utama. KILASINFO, JAKARTA - Tim Penyidik pada...

Jaksa Kabulkan Restorative Justice Pelaku Penganiayaan di Cibadak Sukabumi

Jaksa Kabulkan Restorative Justice Pelaku Penganiayaan di Cibadak Sukabumi

by Admin Kilas Info
September 19, 2023

"Tersangka telah melakukan penganiayaan sebagaimana melanggar unsur Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,.." KILASINFO, SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi...

Polisi Tetapkan Anak Pembacok Bapak Kandung di Palabuhanratu Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Anak Pembacok Bapak Kandung di Palabuhanratu Sebagai Tersangka

by Admin Kilas Info
September 14, 2023

"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun" KILASINFO, SUKABUMI - A (38) seorang anak...

Rugikan Negara Rp716 Juta, Kejari Kota Sukabumi Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus PIP 2019-2020

Rugikan Negara Rp716 Juta, Kejari Kota Sukabumi Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus PIP 2019-2020

by Admin Kilas Info
September 14, 2023

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Sukabumi” KILASINFO, SUKABUMI – Tim...

Load More
Next Post
PUPR Sulap Kawasan Waterfront Siluk Kapuas Hulu Jadi Destinasi Wisata Baru di Kalbar

PUPR Sulap Kawasan Waterfront Siluk Kapuas Hulu Jadi Destinasi Wisata Baru di Kalbar

Leave Comment

POPULAR NEWS

  • Pelaku Ditangkap, Kasus Pembunuhan Sadis 2 Wanita di Cafe Sinar Laut Ujung Genteng Sukabumi

    Pelaku Ditangkap, Kasus Pembunuhan Sadis 2 Wanita di Cafe Sinar Laut Ujung Genteng Sukabumi

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Ponpes Al-Amin Cicurug Gelar Gebyar Hari Santri Nasional 2022

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Inilah 8 Wisata Kolam Renang Wajib Kalian Kunjungi di Sukabumi

    767 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Kemendagri: Ada Syarat Utama Miliki e-KTP Digital

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Gaya Rambut Mullet Menjadi Pilihan Kaum Milenial Sukabumi 2022

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
KILASINFO

© 2022 Kilas Info - Barometer Informasi Indonesia

KILASINFO.CO.ID

  • About Us
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • KEAGAMAAN
  • KILAS TNI
  • KILAS TV
  • SPORTS

© 2022 Kilas Info - Barometer Informasi Indonesia