“Saat ini tersangka sudah ditahan dan proses penydikan kasusnya sudah ditangani unit gakkum Satuan Lalulintas”
KILASINFO, SUKABUMI – Seorang pengemudi (Sopir) truck berinisial S (35) yang terlibat kecelakaan yang viral akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Polda Jabar.
“ Berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi serta hasil gelar perkara, maka kami menetapkan S pengemudi kendaraan truck sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ungkap Kanit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Ipda M. Yanuar Fajar, di Mapolres Sukabumi, Selasa (5/9/2023).
Menurut Fajar, S diduga telah melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalulintas dan Angkutan Jalan.
“ Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas dan mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah,” tegasnya.
Sebelumnya, S mengemudi truck yang hilang konsentrasi pada saat mengendarai trucknya dan kemudian menabrak sepeda motor dipinggir jalan Raya Sukabumi–Bogor tepatnya di Kampung Cikukulu rt 18 rw 05 Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa kecelakaan lalulintas itu terjadi pada Minggu (3/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Akibatnya, satu orang pengendara sepeda motor meninggal dunia, dan 2 orang lainnya mengalami luka yang cukup serius.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas Polres Sukabumi menyatakan penyidik dari Satuan lalulintas untuk segera dilaksanakan proses hukum kepada pengemudi truck dengan meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
“ Saat ini tersangka sudah ditahan dan proses penydikan kasusnya sudah ditangani unit gakkum Satuan Lalulintas,” ujarnya. *
