Presiden Jokowi mengatakan Bansos pangan berupa beras bulog 10 kg akan disalurkan kepada 21,353 juta KPM
KILASINFO, JAKARTA – Pemerintah rencananya akan menyalurkan bantuan sosial pangan berupa beras kepada masyarakat Indonesia.
Dilansir dari kupang.tribunnews.com, Rabu (6/9/2023). Bansos beras Bulog 10 kg itu direncanakan cair mulai bulan September 2023.
Dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi 2023, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa bansos beras bulog 10 kg ini cair mulai bulan September.
Presiden Jokowi mengatakan Bansos pangan berupa beras bulog 10 kg akan disalurkan kepada 21,353 juta KPM.
“Perlu saya sampaikan, awal September ini mulai didistribusikan bantuan secepatnya pangan beras. Satu keluarga penerima manfaat mendapatkan 10 kg beras” kata Jokowi dilansir dari TribunPontianak.com mengutip Kompas TV.
Jokowi mengatakan program Bansos beras bulog 10 kg ini seperti semi operasi pasar. Sehingga setiap bulan disalurkan 210 ribu ton selama 3 bulan, September, Oktober, dan November.
“Tolong dicek. Kalau harganya masih naik, saya minta Bapak Ibu Gubernur, Bupati Walikota agar menggunakan anggarannya untuk intervensi pasar. Dengan itu lah inflasi kita pelan-pelan akan turun,” katanya
Sementara itu, Bansos ini rencananya akan menyasar utamanya pada penerima Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan non-Tunai atau BPNT.
Setiap pengambilan bantuan Bansos beras Bulog 10 Kg membawa foto copy KK dan KTP serta dokumen asli sebagai persyaratan pengambilan bantuan beras.
Pengecekan penerima Bansos beras Bulog 10 kg yang disalurkan pemerintah itu bisa di cek melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara melakukan pengecekan data penerima Bansos atau PKH, BPNT atau beras 10 kilogram periode Mei 2023.
Perlu diingatkan lagi bahwa tidak semua warga Indonesia menerima Bansos beras. Bansos beras diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar di DTKS.
Syarat untuk mengambil Bansos beras Bulog 10 kg.
- Pastikan Anda termasuk ke dalam keluarga miskin yang datanya masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS
- Penerima memiliki NIK yang sudah online pada sistem Dukcapil dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH.*
