Barang bukti tersebut yakni narkotika, uang palsu, handphone, senjata api dan senjata tajam
KILASINFO, SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karang Tengah No 456, Karangtengah, Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat 43351, Kemarin (6/9/2023).
Barang bukti tersebut yakni narkotika, uang palsu, handphone, senjata api dan senjata tajam.
Pemusnahan barang bukti narkotika dan dan uang palsu dilakukan dengan cara dibakar.
Sementara, untuk barang bukti berupa handphone, senjata api dan senjata tajam dilaksanakan dengan cara dihancurkan dan dipotong.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus pidana umum sepanjang Januari sampai dengan Agustus 2023,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Siju.
Adapun barang bukti tersebut berasal dari 92 perkara pidana umum yang didominasi oleh perkara atau kasus narkotika yakni sebanyak 53 perkara.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba, obat keras terbatas ilegal, senjata tajam, air soft gun, uang palsu dan lainnya.
Untuk narkoba jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 288,5248 gram, sabu-sabu bukti 76,2568 gram, kemudian obat-obatan hexymer 34.409 butir, trihexyphenidyl 3.736 butir, tramadol 44.409 butir, alfazolam 210 butir dan riklona 113 butir.
Kemudian, uang palsu sebanyak 580 lembar pecahan Rp50 ribu dan 273 lembar pecahan Rp100 ribu.
“Kasus narkoba memang masih mendominasi, tentunya ini menjadi perhatian semua pihak tidak hanya aparat penegak hukum saja, tetapi masyarakat pun harus ikut terlibat dalam upaya memberantas dan memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Dalam pemusnahan barang bukti yang perkaranya sudah inkrah itu disaksikan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi, BNN Kabupaten Sukabumi, tokoh agama dan lainnya. *
