Rabu, November 29, 2023
KILASINFO
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • KEAGAMAAN
  • HUKUM
  • INFO WISATA
  • KILAS TV
  • SPORTS
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • KEAGAMAAN
  • HUKUM
  • INFO WISATA
  • KILAS TV
  • SPORTS
No Result
View All Result
KILASINFO
No Result
View All Result

Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti 92 Kasus Kejahatan

Admin Kilas Info by Admin Kilas Info
September 7, 2023
in HUKUM
Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti 92 Kasus Kejahatan

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karang Tengah No 456, Karangtengah, Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat 43351, Rabu (6/9/2023).

Share on FacebookShare on Twitter

Barang bukti tersebut yakni narkotika, uang palsu, handphone, senjata api dan senjata tajam

KILASINFO, SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karang Tengah No 456, Karangtengah, Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat 43351, Kemarin (6/9/2023).

You might also like

Direktur Bukaka Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tol Japek

Direktur Bukaka Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tol Japek

September 20, 2023
Jaksa Kabulkan Restorative Justice Pelaku Penganiayaan di Cibadak Sukabumi

Jaksa Kabulkan Restorative Justice Pelaku Penganiayaan di Cibadak Sukabumi

September 19, 2023

Barang bukti tersebut yakni narkotika, uang palsu, handphone, senjata api dan senjata tajam.

Pemusnahan barang bukti narkotika dan dan uang palsu dilakukan dengan cara dibakar.

Baca Juga :  MA Hiraukan Isu Politisasi soal Penanganan PK Moeldoko

Sementara, untuk barang bukti berupa handphone, senjata api dan senjata tajam dilaksanakan dengan cara dihancurkan dan dipotong.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus pidana umum sepanjang Januari sampai dengan Agustus 2023,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Siju.

Adapun barang bukti tersebut berasal dari 92 perkara pidana umum yang didominasi oleh perkara atau kasus narkotika yakni sebanyak 53 perkara.

Untuk barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba, obat keras terbatas ilegal, senjata tajam, air soft gun, uang palsu dan lainnya.

Untuk narkoba jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 288,5248 gram, sabu-sabu bukti 76,2568 gram, kemudian obat-obatan hexymer 34.409 butir, trihexyphenidyl 3.736 butir, tramadol 44.409 butir, alfazolam 210 butir dan riklona 113 butir.

Baca Juga :  Nyamar Jadi Konsumen, Polisi di Sukabumi Amankan Ratusan Botol Mihol Berbagai Merek

Kemudian, uang palsu sebanyak 580 lembar pecahan Rp50 ribu dan 273 lembar pecahan Rp100 ribu.

“Kasus narkoba memang masih mendominasi, tentunya ini menjadi perhatian semua pihak tidak hanya aparat penegak hukum saja, tetapi masyarakat pun harus ikut terlibat dalam upaya memberantas dan memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Dalam pemusnahan barang bukti yang perkaranya sudah inkrah itu disaksikan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi, BNN Kabupaten Sukabumi, tokoh agama dan lainnya. *

Tags: KASUS KEJAHATANKEJARI KABUPATEN SUKABUMIPEMUSNAHAN BARANG BUKTI
Previous Post

BUMD Bogor Diminta Jeli Gali Potensi PAD, Bupati: Saya Tidak Ingin Kerja yang Biasa-biasa Saja!!

Next Post

Pemkab Sukabumi Bakal Kaji Ulang Biaya Peserta Kemitraan Program Beasiswa Indonesia Emas

Admin Kilas Info

Admin Kilas Info

Related Stories

Direktur Bukaka Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tol Japek

Direktur Bukaka Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tol Japek

by Admin Kilas Info
September 20, 2023

SB ditetapkan tersangka atas perannya selaku Direktur Operasional II di PT Bukaka Teknik Utama. KILASINFO, JAKARTA - Tim Penyidik pada...

Jaksa Kabulkan Restorative Justice Pelaku Penganiayaan di Cibadak Sukabumi

Jaksa Kabulkan Restorative Justice Pelaku Penganiayaan di Cibadak Sukabumi

by Admin Kilas Info
September 19, 2023

"Tersangka telah melakukan penganiayaan sebagaimana melanggar unsur Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,.." KILASINFO, SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi...

Polisi Tetapkan Anak Pembacok Bapak Kandung di Palabuhanratu Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Anak Pembacok Bapak Kandung di Palabuhanratu Sebagai Tersangka

by Admin Kilas Info
September 14, 2023

"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun" KILASINFO, SUKABUMI - A (38) seorang anak...

Rugikan Negara Rp716 Juta, Kejari Kota Sukabumi Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus PIP 2019-2020

Rugikan Negara Rp716 Juta, Kejari Kota Sukabumi Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus PIP 2019-2020

by Admin Kilas Info
September 14, 2023

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Sukabumi” KILASINFO, SUKABUMI – Tim...

Load More
Next Post
Pemkab Sukabumi Bakal Kaji Ulang Biaya Peserta Kemitraan Program Beasiswa Indonesia Emas

Pemkab Sukabumi Bakal Kaji Ulang Biaya Peserta Kemitraan Program Beasiswa Indonesia Emas

Leave Comment

POPULAR NEWS

  • Pelaku Ditangkap, Kasus Pembunuhan Sadis 2 Wanita di Cafe Sinar Laut Ujung Genteng Sukabumi

    Pelaku Ditangkap, Kasus Pembunuhan Sadis 2 Wanita di Cafe Sinar Laut Ujung Genteng Sukabumi

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Ponpes Al-Amin Cicurug Gelar Gebyar Hari Santri Nasional 2022

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Inilah 8 Wisata Kolam Renang Wajib Kalian Kunjungi di Sukabumi

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Kemendagri: Ada Syarat Utama Miliki e-KTP Digital

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Gaya Rambut Mullet Menjadi Pilihan Kaum Milenial Sukabumi 2022

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
KILASINFO

© 2022 Kilas Info - Barometer Informasi Indonesia

KILASINFO.CO.ID

  • About Us
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • KEAGAMAAN
  • KILAS TNI
  • KILAS TV
  • SPORTS

© 2022 Kilas Info - Barometer Informasi Indonesia