… menargetkan sebanyak 153 unit kendaraan.
KILASINFO, SUKABUMI – Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat uji lulus emisi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menggelar uji emisi kendaraan Gratis hasil kerjasama Dinas Perhuhungan (Dishub), dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polres Sukabumi dan Auto 2000 di depan Kantor SATPAS SIM Polres Sukabumi Palabuhanratu, kemarin. (10/9/2023).
“Uji emisi gratis ini dalam rangka memperingati hari jadi ke 153 Kabupaten Sukabumi,” ungkap Gevi kusmayadi, petugas dishub kabupaten sukabumi.
Dalam uji emisi yang digelar nya itu, masih kata Gevi, pihaknya menargetkan sebanyak 153 unit kendaraan sesuai dengan usia milangkala Kabupaten Sukabumi tahun 2023 ini.
“Uji emisi gratis ini untuk masyarakat dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat uji lulus uji emisi yang saat ini tentu sangat di butuhkan oleh masyarakat yang melakukan mobilitas ke kota kota besar seperti jakarta,” ucapnya.
Gevi menjelaskan untuk kendaraan wajib uji secara priodik selama 6 bulan sekali, kedepan untuk kendaraan yang wajib uji bisa ke dinas perhubungan, sementara untuk kendaraan yang tidak wajib uji seperti kendaraan pribadi bisa ke dealer yang sudah menyediakan uji emisi salah satunya di auto 2000
Kegiatan uji emisi bertujuan untuk mengetahui tingkat polutan, terutama yang dihasilkan dari emisi gas buang kendaraan,
Saepudin (44) warga Griya Permata Permai Desa Mangkalaya kecamatan gunungguruh kabupaten sukabumi merasa bersyukur dengan adanya kegiatan uji emisi tersebut, pasalnya dirinya pernah terkena rajia gabungan saat mengadakan perjalanan keluar kota sukabumi.
“Ketika ada kabar pelaksanaan uji emisi kami merasa antusias, dan ini sangat membantu bagi warga yang sering bepergian ke ibu kota karena sering di tanyakan sertifikat uji emisi, dan tentu ini membantu kelancaran saat melakukan perjalanan jika sudah dilakukan uji emisi,”ungkapnya.
Saepudin mengapresiasi upaya dan langkah yang dilakukan jajaran pemerintah kabupaten sukabumi atas kegiatan yang tengah dijalankan.
“Dari wilayah utara saya sengaja kepelabuhanratu sambil wisata bawa keluarga dan alhamdulillah kendaraan saya lolos uji emisi dan mendapatkan sertifikat,” pungkasnya.
Diketahui Tilang uji emisi merujuk pada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas transportasi untuk mengukur emisi gas beracun dari kendaraan bermotor. Ini termasuk pengukuran tingkat karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx).
Adapun mobil dan motor yang usianya di bawah tiga tahun tak wajib uji emisi karena diianggap masih memenuhi standar pabrik. Dengan demikian, emisi dianggap masih sesuai standar dan memenuhi baku mutu. ***
