“Ada banyak angkutan yang sudah lama tidak uji KIR dan terkena denda perbulannya akan hilang melalui momentum ini”
KILASINFO, SUKABUMI – Dalam rangka hari jadi kabupaten sukabumi yang ke-153 dan hari perhubungan nasional ke-52 Dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi membebaskan sanksi administratif berupa denda retribusi di gedung pengujian kendaraan bermotor Dishub, Cikembang, Senin (11/9/2023).
Berdasarkan informasi, hal tersebut berdasarkan SK Bupati Nomor 500.11.1/kep.646-DISHUB/2023 tentang pembebasan sanksi administratif berupa denda retribusi dalam rangka hari jadi kabupaten sukabumi dan hari perhubungan nasional tahun 2023.
“Kegiatan dilaksanakan terhitung 1-30 September 2023,” kata Sub Koordinator Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan, Herpi Kustenti, dikutip dari situs resmi Pemkab Sukabumi, Senin (11/9/2023).
Pembebasan sanksi administratif sendiri, menurut Herpi, meliputi pembebasan sanksi administratif berupa bunga 2 persen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan di tagih dengan menggunakan STRD untuk paling lama 24 bulan.
Ia juga menyampaikan bahwa Sangsi administratif gratis tersebut bertujuan untuk mengajak para pemilik kendaraan melaksanakan wajib uji kendaraan.
“Ada banyak angkutan yang sudah lama tidak uji KIR dan terkena denda perbulannya akan hilang melalui momentum ini,” ungkapnya.
Dijelaskan Herpi, Kendaraan wajib uji yang sudah lama tidak uji kir ini nanti hanya akan membayar pokoknya saja melalui qris secara non tunai di aplikasi E-kir milik dishub yang tersedia di play store.
“Ya, meski sudah non tunai kendaraan wajib uji, tetap saja harus datang ke gedung pengecekan untuk cek fisik kendaraan,” pungkasnya. ***
