Sebagian fraksi menyampaikan tentang kondisi pengelolaan BUMD di Kabupaten Sukabumi yang sampai saat ini dinilai belum optimal
KILASINFO, SUKABUMI – Sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pernyataan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumda AM TJM) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sorotan tersebut melalui pandangan umum fraksi yang di sampaikan pada rapat paripruna ke-24 yang digelar di gedung utama DPRD Kabupaten Sukabumi, kemarin.
- Pandangan Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Usep Wawan.
- Pandangan Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Sylvie Gustiana Derin.
- Pandangan Fraksi PKS disampaikan oleh Amran Munawa Luthpi.
- Pandangan Fraksi PDI-P disampaikan secara tertulis dikarenakan sedang melaksanakan Bimbingan Teknis Partai.
- Pandangan Fraksi PAN disampaikan oleh Ir. Heri Antoni.
- Pandangan Fraksi PKB disampaikan oleh Dadan Hasanudin.
- Pandangan Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Wawan Juansyah.
- Sementara Fraksi PPP disampaikan oleh H. Andri Hidayana.
Sebagian fraksi menyampaikan tentang kondisi pengelolaan BUMD di Kabupaten Sukabumi yang sampai saat ini dinilai belum optimal.
Hal itu dinilai dari pengelolaan yang masih terjebak dalam pola kerja birokrasi dibandingkan perusahaan yang berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Secara umum dari pandangan umum Fraksi yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang diajukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai Raperda ini,” kata Ketua DPRD Yudha Sukmagara.
Menurut Yudha, beberapa catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang disampaikan tersebut untuk mendapat penjelasan, keterangan, jawaban dan tindak lanjut sebagai Penyempurnaan dari raperda.
“Kami harapkan Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan Pandangan Umum
Fraksi yang telah disampaikan, pada Rapat Paripurna Dewan berikutnya,” pintanya. *
